Banyak penggemar slot yang penasaran dengan slot plinko. Permainan ini menyajikan kombinasi antara strategi dan keberuntungan.

Jelang Zero ODOL 2027, Pengusaha Truk “Diawasi” ETLE agar Tertib Muatan dan Dimensi

Kamis, 21 May 2026 02:45 WIB
SHARE

JAKARTA – Pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap angkutan barang menjelang penerapan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha angkutan barang, khususnya pengusaha truk, agar lebih tertib dalam hal muatan, dimensi kendaraan, serta penerapan sistem operasional berbasis digital.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa perusahaan angkutan barang memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran distribusi logistik nasional. Karena itu, transformasi di sektor transportasi darat dinilai perlu segera dilakukan agar sistem logistik tetap efisien dan biaya operasional lebih terukur.

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, menyampaikan bahwa pengusaha truk merupakan mitra strategis dalam rantai distribusi nasional. Menurutnya, kesiapan sektor angkutan barang harus diperkuat melalui modernisasi armada, peningkatan kepatuhan, profesionalisme, serta integrasi data logistik.

Modernisasi tersebut mencakup penerapan berbagai teknologi seperti Fleet Management System, GPS tracking, telematics, digital dispatching, electronic proof of delivery, hingga investasi teknologi armada. Selain itu, perusahaan angkutan juga diminta memastikan kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan, meningkatkan standar keselamatan, kompetensi pengemudi, serta memperkuat tata kelola perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah menilai integrasi data logistik menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan efisiensi distribusi barang nasional. Hal itu dapat dilakukan melalui berbagi data operasional, peningkatan visibilitas rantai pasok (supply chain visibility), serta konektivitas platform logistik digital.

Pengawasan ETLE Mulai Diterapkan

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pemerintah mulai melakukan uji coba terbatas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan ODOL.

Program ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan bersama berbagai pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil uji coba ETLE yang berlangsung sejak 27 Januari 2026 hingga 3 Mei 2026, tercatat sebanyak 90.960 pelanggaran berhasil terdeteksi. Dari jumlah tersebut, 57 persen merupakan pelanggaran terkait daya angkut kendaraan, sementara 43 persen lainnya berkaitan dengan dokumen kendaraan.

Pemerintah juga mencatat ada sepuluh perusahaan dengan tingkat pelanggaran tinggi, yakni PT SIL, PT SB, CV GJ, PT ML, PT SA, PT GJE, S, PT BPT, PT SS, dan PT MKA.

Sistem Digital “Sumba” Disiapkan

Selain pengawasan ETLE, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan sistem e-manifest transporter bernama Sumba (Surat Muatan Barang).

Sistem ini dirancang untuk mendukung pendataan serta pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi. Pemerintah berharap teknologi ini dapat meningkatkan keselamatan transportasi, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta memperkuat penegakan aturan angkutan barang yang terhubung dengan Sistem Pemberitahuan Angkutan Barang (PAB Darat).

Penerapan Zero ODOL pada 2027 sendiri menjadi bagian dari agenda prioritas nasional untuk menekan praktik kendaraan bermuatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai aturan, yang selama ini dinilai berkontribusi pada kerusakan jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan fatal.

Selama masa transisi menuju implementasi penuh, pemerintah menyiapkan berbagai langkah, mulai dari pengawasan kendaraan barang, penataan sistem distribusi logistik, harmonisasi regulasi, hingga penyediaan infrastruktur pendukung.

Tak hanya itu, penguatan pengawasan digital, penertiban pungutan liar, pengaturan kelas jalan, serta integrasi data angkutan barang nasional juga tengah dipersiapkan. Pemerintah juga menyiapkan skema insentif dan disinsentif agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tanpa mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional.

Sumber: Kompas.com