Catat! Truk Barang Dilarang Melintas Puncak-Tol Bocimi saat Arus Mudik

Sabtu, 23 Mar 2024 09:41 WIB
SHARE

Bogor – Polisi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor, selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Truk tambang dan galian dilarang melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.
“Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntara dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang dikembalikan atau tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.

“Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi,” kata Rizky.

Terpisah, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menambahkan, pembatasan operasional truk dilakukan sebagai upaya memperlancar arus lalulintas selama mudik dan libur Lebaran 2024.

“Fungsinya adalah untuk mengurangi beban jalan arus kendaraan yang melintas di ruas Tol Jagorawi, agar tidak begitu banyak. Sehingga arus mudik baik arah Sukabumi maupun arah Jakarta tidak terganggu,” kata Ardian.

Ardian mengatakan, larangan operasional truk besar di Jl Raya Puncak memang sudah diberlakukan sejak lama. Aturan ini berlaku setiap hari.

“Kemudian kenapa juga diberlakukan di jalur arteri Jl Raya Jakarta-Bogor, Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi, ini juga agar pada saat arus mudik, kendaraan roda dua tidak terganggu mobilitasnya,” imbuhnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7254257/catat-truk-barang-dilarang-melintas-puncak-tol-bocimi-saat-arus-mudik