BATAM – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Batam menilai penerapan sistem direct billing atau pembayaran langsung untuk layanan peti kemas di Pelabuhan Batuampar berpotensi meningkatkan efisiensi biaya logistik. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu mengurangi beban pengeluaran pelaku usaha hingga 30 persen.
Ketua ALFI Kota Batam, Yasser Handeka Daniel, menjelaskan bahwa penghematan tersebut dapat diperoleh karena perusahaan tidak lagi melakukan pembayaran melalui pihak ketiga yang selama ini mengambil margin dalam setiap transaksi layanan peti kemas.
Menurutnya, mekanisme pembayaran langsung akan membuat biaya yang dibayarkan pelaku usaha lebih sesuai dengan tarif yang ditetapkan, sehingga dapat mengurangi komponen biaya yang selama ini muncul akibat perantara dalam proses transaksi.
Yasser menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan sosialisasi Direct Billing yang diselenggarakan di Batam pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai mekanisme pembayaran baru yang akan diterapkan di Pelabuhan Batuampar.
Ia menilai kebijakan tersebut mendapat respons positif dari kalangan pelaku usaha logistik dan perusahaan forwarder. Selain memberikan efisiensi biaya, sistem pembayaran langsung juga dinilai mampu menghadirkan proses transaksi yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami.
Menurut Yasser, sosialisasi tersebut penting agar para pelaku usaha dapat mempersiapkan berbagai penyesuaian yang diperlukan sebelum sistem direct billing mulai diterapkan secara resmi.
Ia menambahkan, manfaat utama dari kebijakan tersebut terletak pada pengurangan biaya operasional yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam rantai logistik. Dengan biaya yang lebih efisien, daya saing pelaku usaha logistik diharapkan dapat semakin meningkat.
Meski demikian, ALFI Batam masih menunggu keputusan resmi dari pengelola Pelabuhan Batuampar terkait jadwal implementasi sistem pembayaran langsung tersebut.
Yasser menegaskan bahwa ALFI Batam mendukung penuh penerapan direct billing karena diyakini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan forwarder, khususnya anggota ALFI, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Sementara itu, penetapan tarif layanan tetap menjadi kewenangan pengelola pelabuhan.
Sumber: alurnews.com