Banyak penggemar slot yang penasaran dengan slot plinko. Permainan ini menyajikan kombinasi antara strategi dan keberuntungan.

Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional

Kamis, 09 Jul 2026 03:34 WIB
SHARE

Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemusnahan barang impor berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang telah lama berada di kawasan pabean (longstay). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian kontainer yang tertahan sekaligus meningkatkan efisiensi arus logistik nasional.

Kegiatan seremonial pemusnahan dilaksanakan di Waiting Bay Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Selasa (7/7), kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/7).

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 303 karton tanaman bunga potong dan 203 karton tanaman pussy willow yang berstatus BDN, serta 4.350 karung bawang putih segar berstatus BTD. Seluruh barang tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam percepatan penyelesaian barang impor longstay di wilayah kerja Bea Cukai Tanjung Priok.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian kontainer yang telah memenuhi persyaratan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang impor, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem logistik yang lebih efisien.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan tungku pembakaran bertekanan tinggi di bawah pengawasan petugas Bea Cukai bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta. Metode tersebut dipilih untuk memastikan barang kehilangan bentuk dan sifat asalnya sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Barang yang dimusnahkan diketahui telah berada di kawasan pabean dalam waktu cukup lama, yakni sejak Januari 2021 untuk barang berstatus BDN dan sejak Agustus 2025 untuk barang berstatus BTD.

Melalui penyelesaian barang impor longstay ini, Bea Cukai berharap kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dapat berkurang, pemanfaatan peti kemas milik perusahaan pelayaran menjadi lebih optimal, serta kelancaran arus logistik nasional semakin meningkat.

Ke depan, Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperkuat koordinasi dengan Balai Karantina, pengelola TPS, perusahaan pelayaran, dan para pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan pengelolaan kawasan pabean yang lebih tertib, transparan, efisien, serta mampu mendukung peningkatan daya saing sektor logistik Indonesia.

Sumber: republika.co.id