Pemerintah Bakal Wajibkan Angkutan Logistik Sertifikasi Halal, Bisa Diterapkan?

Sabtu, 07 Sep 2024 11:45 WIB
SHARE

Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya. Apakah kebijakan ini bisa diterapkan dengan maksimal?
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menyatakan sektor transportasi logistik jalan raya sulit untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat banyak yang perlu diawasi.

“Transportasi itu kan selalu bergerak. Arah dan tujuannya tidak bisa diketahui oleh pemerintah. Karena setiap bergerak, transportasi logistik tidak wajib melaporkan kepada regulator/pemerintah. Selama perjalanan itu apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, siapa yang tau? Bahkan pemilik truk pun sulit mengetahui pergerakan yang dilakukan oleh pengemudi,” katanya ditulis Senin (2/9/2024).

Menurutnya, walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak. Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak.

Dan jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. Dan tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut.

“Kan bisa dalam perjalanan pengemudinya melakukan tindakan-tindakan yang tidak halal. Apakah BPJPH selaku pemegang otoritas standar kehalalan sanggup untuk memantau 6 juta truk yang ada di seluruh Indonesia? Kalau iya, Mereka harus menyiapkan 6 juta orang untuk ikut di setiap truk mengawasi perjalanan logistik dan tindakan dari supir truk,” katanya.

BHS menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk makanan atau pun minuman, yang produksinya di satu tempat dan bisa dipantau secara berkala.

“Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 dimana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya. Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan/pelayanan minimum,” katanya.

Apalagi biaya sertifikasi dirasa pengusaha truk yang bergabung di Asosiasi Aptrindo sangat mahal. Dan ini bisa menambah beban yang besar bagi biaya logistik di Indonesia. Padahal pemerintah masih berupaya untuk menurunkan logistik perform index yang saat ini masih cukup tinggi yaitu sebesar 14 %. Bila kebijakan ini dipaksakan, dikhawatirkan akan terjadi kenaikan biaya logistik.

“Jika alat transportasi logistik itu belom berserifikat halal, apalagi bahkan tidak mau, berarti tidak bisa digunakan untuk mengangkut produk industri yang memiliki sertifikat halal tersebut. Maka tentu produk industri pun juga akan kesulitan untuk mendapatkan transportasi logistik yang bersertifikat halal. Maka tarif akan tinggi. Karena terjadi ketidakseimbangan antara Supply dan Demand,” katanya.

“Tidak usah bicara 100%, 50% saja yang sanggup, maka logistik kita akan Chaos. Kalau pun ada logistik yang diangkut oleh transportasi yang bersertifikat halal, harganya pun pasti akan naik. Dan ini akan mempengaruhi biaya logistik secara keseluruhan. Pihak industri tentu akan menyikapi dengan penyesuaian harga produk industri,” ujarnya lagi.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7521190/pemerintah-bakal-wajibkan-angkutan-logistik-sertifikasi-halal-bisa-diterapkan