Ngeri, 47,5% Truk Logistik Masih ODOL

Sabtu, 24 Aug 2024 10:29 WIB
SHARE

LOGISTIKNEWS.ID – Sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang ditemukan melanggar aturan, selama tiga hari kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum (gakum) kendaraaan over dimension dan over load (ODOL) yang dimulai sejak 19 Agustus 2024.

Adapun dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, yakni kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau overloading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57%. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66% melakukan pelanggaran ketentuan.

“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” kata Risyapudin, pada Kamis (22/8/2024).

Sedangkan untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%.

“Untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menyoroti praktik operasional kendaraan barang melebihi kapasitas angkut maupun dimensi atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) lantaran belum mampu diberantas secara penuh.

Padahal, Pemerintah Indonesia, telah memprogramkan <span;>bebas praktik ODOL tersebut pada awal 2023. Namun faktanya, hingga melewati semester ke dua tahun 2024 ini, praktik ODOL masih menjadi persoalan, dan seolah tak kunjung usai.

“Karena itu diperlukan ketegasan Pemerintah pusat dan dan daerah tanpa tebang pilih untuk menegakkan aturan bebas truk ODOL di seluruh wilayah Indonesia jika ingin memberantas ODOL,” ujar Pemerhati logistik dan kemaritiman dari Indonesia Logistic and Maritime Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tento, kepada Logistiknews.id, baru-baru ini.

Dia mengatakan, praktik ODOL dapat dihilangkan jika semua pihak komitmen pada aspek safety atau keselamatan angkutan barang dijalan ketimbang hanya mempertimbangkan aspek keekonomian (efisiensi) logistik.

“Jadi kita mesti fokuskan pada aspek keselamatannya jika benar-benar mau memberantas praktik ODOL, dan penegakkan hukumnya jangan tebang pilih,” ujar Ridwan.

Dia mengatakan, program bebas ODOL juga merupakan cara mengurangi beban kerusakan infrastruktur jalan yang saat ini sangat membebani anggaran negara.

Oleh karena itu, imbuhnya, IMLOW mengajak semua pihak untuk mendukung dalam menyukseskan pemberantasan truk ODOL.

“Pemerintah mesti komitmen dan jalan terus dengan program Zero ODOL itu meskipun masih terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan dengan program itu, sehingga mesti tertunda dari target waktu semula. Sebab salah satu tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia adalah upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL,” ucap Ridwan.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub sebelumnya menargetkan Indonesia bebas ODOL pada awal 2023, setelah sebelumnya ditargetkan pada 2021. Namun program bebas ODOL itu hingga kini juga belum bisa terealisasi.

Praktik ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Artinya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Ridwan mengungkapkan, praktik ODOL kerap kali menimbulkan masalah, lantaran berpotensi kecelakaan di jalan raya.

Sebab, dengan membawa beban berlebih, potensi truk ODOL mengalami insiden cukup besar, mulai karena rem blong sampai hilang kendali yang tak hanya berdampak kerusakan, namun korban jiwa.

“Praktik ODOL juga menimbulkan persoalan sosial lainnya, termasuk biaya bahan bakar yang lebih tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan pencemaran udara atau polusi,” papar Ridwan.

Oleh karenanya, IMLOW mengajak semua pihak termasuk kalangan industri dan pemilik barang serta pelaku/operator truk logistik untuk mendukung pemberantasan truk ODOL.

Respon Pengusaha Truk

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, juga pernah mengemukakan, bahwa penindakan terhadap truk ODOL tidak akan efektif sepanjang belum adanya kesepahaman bersama instansi terkait dalam memberantas ODOL.

“Sejak awal kami selaku pengangkut (transporter) mendukung tidak adanya ODOL, tetapi faktanya dilapangan justru masih ada instansi yang keberatan dengan pelarangan ODOL lantaran akan mengancam perekonomian dan mengganggu roda industri maupun distribusi barang. Hal ini kan menjadi dilema,” ujar Gemilang kepada Logistiknews.id.

Dia mengatakan, dalam beberapa kali rapat kordinasi yang diikuti Aptrindo, bahwa pihak Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan masih belum sepaham dengan upaya peniadaan ODOL ditengah situasi perekonomian yang belum stabildan masih dalam masa masa peralihan.

“Kami meyakini, jika penindakan ODOL dilakukan akan banyak yang terjaring, sebab selama ini pemerintah sendiri yang gak konsisten. Makanya, kita pengin tahu dulu konsistensinya. Kalau semua instansi sudah sepakat laksanakan itu, pasti kita dukung,” tegas Gemilang.

Dia mengingatkan, jika tidak ada konsitensi bersama dalam peniadaan ODOL, maka pengusaha trucking yang akan terus menjadi korbannya, dan hal ini dirasakan tidak fairness.

“Jadi kalau penegakkan ODOL tidak konsisten, pengusaha truk yang menjadi korban, dan kita akan lawan mereka,” ucap Gemilang.

 

Sumber : https://www.logistiknews.id/2024/08/23/ngeri-475-truk-logistik-masih-odol/