Naik Kapal Harus Pesan Tiket Online, Minimal Sehari Sebelum Berangkat!

Sabtu, 30 Mar 2024 08:43 WIB
SHARE

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat yang akan mudik menggunakan kapal laut untuk membeli tiket secara online. Tiket juga harus dipesan satu hari sebelum keberangkatan.
Adapun pemesanan dapat dilakukan lewat aplikasi Ferizy. Menurut Budi Karya, masyarakat yang belum mengantongi tiket saat datang ke pelabuhan tidak akan dilayani.

“Satu hal yang mungkin lebih advance, orang harus beli tiket pake Ferizy, dan itu harus dibeli satu hari sebelumnya. Kalau dia datang tanpa tiket itu mereka tidak dilayani,” katanya saat ditemui detikcom di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (26/3/2024).

Menurut Menhub skema ini berguna mengetahui jumlah pengguna jasa yang akan berlayar menggunakan kapal. Dengan begitu jumlah kapal yang dibutuhkan juga akan diketahui.

“Ini berguna bagi dua belah pihak untuk mengelola itu, bisa proyeksikan berapa orang sehingga dilakukan persiapan berapa kapal yang disiapkan untuk penumpang,” jelasnya.

Hasilnya, kata Menhub, penumpang tidak perlu menunggu lama di pelabuhan. Di sisi lain ia juga meminta masyarakat untuk mempersiapkan kedatangannya ke pelabuhan sesuai jadwal.

“Dia nggak usah terlalu lama menunggu di situ, dia pastikan katakanlah (berangkat) jam 12, dia dari rumah katakanlah jam 10, sampe di sana setengah 12, naik gitu ya,” sebutnya.

Pada kesempatan itu ia juga menegaskan truk Over Dimension & Over Load (ODOL) dilarang melintas. Meski ada toleransi bagi truk pengangkut logistik tertentu, namun jika ternyata kelebihan muatan tetap tidak diperkenankan naik.

“Dan bagi truk-truk yang menyeberang ke Sumatera, bagi truk ODOL kita tidak layani, baik dia kelebihan berat maupun tinggi. Kan kita memberikan toleransi untuk bahan pokok dan beberapa item boleh. Tapi tetap mereka tidak boleh ODOL, artinya kelebihan berat dan kelebihan besaran karena itu mengakibatkan kapalnya tidak bisa diprediksi dengan keseimbangan yang baik,” ujar dia.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7262992/naik-kapal-harus-pesan-tiket-online-minimal-sehari-sebelum-berangkat