Industri Tekstil Ekspansif, Elektronika & Kosmetik justru Oleng Diserbu Impor

Sabtu, 31 Aug 2024 11:49 WIB
SHARE

LOGISTIKNEWS.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis, Indeks Kepercayaan Industri pada bulan Agustus 2024 bertahan ekspansi di 52,4 seperti IKI pada Juli lalu.

Namun angka tersebut melambat 0,82 poin dibandingkan Agustus 2023 yang tercatat 53,22. Adapun pertumbuhan industri pengolahan memiliki kaitan yang erat dengan daya beli masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengemukakan, stabilnya IKI bulan Agustus ini ditopang oleh 20 subsektor yang mengalami ekspansi dengan kontribusi terhadap PDB Triwulan II 2024 sebesar 94,6%.

Menurutnya, jika dilihat lebih detail, kondisi IKI bulan ini masih stabil akibat variabel pesanan baru yang mengalami peningkatan ekspansi sebesar 1,74 poin dari 52,92 menjadi 54,66, serta peningkatan ekspansi variabel persediaan produk sebesar 0,01 poin menjadi 55,54.

“Meskipun demikian, variabel produksi masih menunjukkan pendalaman kontraksi sebesar 2,90 poin menjadi 46,54,” ujarnya pada Kamis (29/8/2024).

Febri menekankan, kondisi ini cukup mengkhawatirkan, mengingat fenomena tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih menghabiskan stok untuk memenuhi pesanan dan tidak diimbangi dengan penambahan produksi.

“Kondisi ini terjadi hampir di seluruh subsektor,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, hanya beberapa sektor yang variabel produksinya mengalami ekspansi yaitu Industri Tekstil, Industri Kayu, Industri Pengolahan lainnya, serta Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan.

Sedangkan tiga subsektor yang mengalami kontraksi IKI, yaitu Industri Kertas dan Barang dari Kertas, dan Industri Pengolahan Lainnya.

Febri menjelaskan, subsektor  Industri Tekstil dan Industri Kertas dan Barang dari Kertas terkontraksi akibat kalah bersaingnya harga produk dalam negeri dengan produk impor yang masuk.

“Hal ini terkait dengan penurunan daya beli masyarakat yang mendorong untuk memilih konsumsi secara ekonomis,” ucapnya.

Beberapa skema kerja sama seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) juga dinilai lebih menguntungkan produsen luar negeri.

Selanjutnya, subsektor Industri Pengolahan Lainnya terkontraksi akibat penurunan pesanan pada produk alat musik, bulu mata palsu, rambut palsu, ubin keramik, kuas, connector pen, dan korek api gas.

Industri Elektronik & Kosmetik

Febri menjelaskan, juga terjadi perlambatan ekspansi Industri Minuman akibat isu rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan.

Adapun beberapa faktor negatif yang mempengaruhi IKI bulan Agustus ini, imbuhnya, antara lain pelemahan PMI negara mitra utama seperti China, Amerika Serikat dan India, kecenderungan kenaikan harga gas dunia pada Agustus 2024, serta penurunan Indeks Penjualan Riil Juli 2024

Selain itu, kemungkinan penurunan pengadaan barang jasa pemerintah, serta kondisi China yang dihadapkan pada peningkatan tingkat pengangguran, risiko disinflasi, dan sektor properti yang melemah.

Febri menambahkan, Kemenperin mengantisipasi beberapa kebijakan yang berdampak pada kinerja sektor industri dan optimisme pelaku usaha, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan dan Rencana Penerapan Cukai pada Minuman Berpemanis dan Kelompok Makanan tertentu.

Hal ini agar pelaku usaha industri mendapatkan kepastian untuk perencanaan yang matang pada proses produksinya.

Kebijakan lain yang perlu diantisipasi yaitu moratorium izin industri pengolahan dan/atau pemurnian logam (smelter) nikel tertentu, pelarangan ekspor produk nikel kelas 2, pengenaan tata niaga atas produk stainless steel billet  guna mendorong hilirisasi dan menjaga ketahanan cadangan biji nikel.

Penerapan aplikasi terintegrasi industri logam diharapkan dapat mendukung informasi supply demand yang diperlukan.

Kemenperin juga akan terus mendorong percepatan perluasan HGBT, percepatan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), khususnya untuk indutri terdampak seperti keramik, dan kertas, penerapan SNI, serta percepatan pembatasan barang impor dan penegakan hukum impor ilegal.

Untuk mendukung peningkatan produksi industri manufaktur, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

“Hal ini merupakan upaya untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi. Karenanya, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan RPP tersebut karena bisa menjadi game changer bagi industri manufaktur,” jelas Febri.[syf]

 

Sumber : https://www.logistiknews.id/2024/08/30/industri-tekstil-ekspansif-elektronika-kosmetik-justru-oleng-diserbu-impor/