Angkutan Logistik Minta Tak Dibatasi saat Libur Hari Besar Keagamaan

Sabtu, 08 Jun 2024 10:56 WIB
SHARE

Jakarta – Pengusaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta pemerintah untuk tidak memberikan batasan operasi saat libur hari-hari besar keagamaan, sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, menilai saat ini pemerintah hanya mengakomodir untuk angkutan penumpang pribadi bagi para pemudik, sementara dampaknya terhadap perekonomian tidak diperhitungkan.

“Padahal, yang namanya angkutan logistik ini kan merupakan urat nadi atau jantung daripada kegiatan perekonomian. Kalau aktivitasnya dibatasi, multiplier effect-nya kan sangat besar terhadap perekonomian nasional kita. Ekspornya tertunda, sehingga tidak ada devisa yang masuk,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

Dia juga menuturkan selama ini pembuatan SKB terkait pelarangan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar tidak melalui sosialisasi terlebih dulu. Karenanya, Adil setuju jika dalam pencetusan SKB itu Kemenperin dan Kemendag ikut menandatanganinya.

“SKB itu jangan hanya melibatkan PUPR, Polisi, dan Kemenhub saja. Libatkan lah Kementerian Perindustrian yang mengatur industri manufaktur dan Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan kita. Ini penting supaya semua masukan-masukan dari pelaku usaha diterima dan dipertimbangkan dalam penyusunan SKB tersebut,” bebernya.

“Kalau selama ini kan SKB itu dibuat dan tinggal disosialisasikan saja dan langsung ketok palu. Yang ada kita ngoceh di media, kita minta ini, minta itu, tapi percuma karena SKB-nya sudah pakem. Akhirnya kita nyeleneh-nyeleneh di lapangan supaya barang sampai. Ini kan tidak baik untuk dunia usaha,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Adil menegaskan Kemendag dan Kemenperin juga harus menandtangani SKB tersebut. “Mereka harus sepakati juga. Karena, mereka mewakili para pelaku usaha yang tahu proses penyelesaiannya bagaimana, karena kami yang melaksanakannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan seharusnya SKB terkait Pelarangan Angkutan Logistik di saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi pemudik saja, tapi juga dari sisi ekonominya

“Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.

Tapi, menurutnya, SKB yang ada selama ini hanya melihat dari satu sisi yaitu kenyamanan para pemudik, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan dalam SKB tersebut. Hal itu membuat para pelaku industri terus berteriak saat dikeluarkannya SKB itu.

“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.

Oleh sebab itu, Aknolt menyarankan agar banyak pihak dan stakeholder dilibatkan dalam SKB itu, mulai dari dampak sampai mitigasinya. “Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” sambungnya.

Aknolt pun mengatakan, SKB itu juga harus melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperhitungan aspek perekonomiannya. Persetujuan Kemendag dan Kemenperin diperlukan dalam SKB tersebut.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7233542/angkutan-logistik-minta-tak-dibatasi-saat-libur-hari-besar-keagamaan