Jakarta – Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suripno menyebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa transportasi logistik harus bertanggung jawab atas kecelakaan di gerbang tol Ciawi, Bogor. Ia mengatakan penyedia jasa sekaligus pemilik kendaraan merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan.
“Pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Suripno dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur jelas terkait kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Dalam konstitusi tersebut, perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang.
Selain itu, ia juga menjelaskan apabila yang bekerjasama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, maka yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu adalah produsen dengan operator logistik. Namun, kalau pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, artinya yang bertanggung jawab adalah distributor dengan operatornya.
“Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” katanya.
Terlebih, sambung Suripno, apabila distributor dan penyedia jasa transportasi logistik sepakat untuk memuat barang melebihi kapasitas angkut kendaraan. Dosen Institut Transportasi dan Logistik Trisakti ini melanjutkan, maka sudah pasti kedua pihak tersebut harus bertanggung jawab kalau terjadi hal-hal tidak diinginkan terjadi di jalan.
“Karena dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributor bukan produsen. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” ujarnya.
Sebelumnya, Corporate Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin menegaskan bahwa truk pengangkut galon yang terlibat kecelakaan di Tol Ciawi bukan merupakan milik PT Tirta Investama selaku produsen Aqua. Truk merupakan kendaraan milik perusahaan transporter atau jasa angkut yang merupakan rekanan salah satu perusahaan distributor rekanan Danone Indonesia.
Adapun perusahaan transporter merupakan perusahaan yang mengangkut produk galon Aqua yang telah dibeli oleh distributor. Sedangkan perusahaan distributor adalah perusahaan yang membeli dan mendistribusikan produk Aqua dari Danone Indonesia.
“Sekedar menjelaskan bahwa perusahaan angkutan dan perusahaan distributor merupakan perusahaan independen, ya. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama (produsen Aqua),” kata Arif.
Meski demikian, Arif memastikan perusahaan akan terus memonitor perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap kejadian ini dapat diatasi dengan sebaik-baiknya, sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban.
“Musibah kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan dan menimbulkan korban ini menjadi keprihatinan kita semua. Do’a kami untuk para korban kecelakaan tadi malam,” katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan di gerbang tol Ciawi yang melibatkan truk angkutan logistik dan kendaraan pribadi telah menyebabkan delapan jiwa meninggal dan melukai belasan orang lainnya. Dugaan sementara kecelakaan terjadi disebabkan rem truk yang tidak berfungsi.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7774416/penyedia-jasa-logistik-diminta-tanggung-jawab-atas-kecelakaan-gt-ciawi