Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan reformasi dalam sistem logistik nasional sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan Manifest Domestik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 27 Tahun 2024.
“Permendag No 27/2024 ini mulai diundangkan 1 November 2024, di mana mewajibkan pelaku usaha melaporkan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang sebelumnya dikenal dengan manifest domestic, setiap melakukan pengiriman melalui sarana angkutan laut,” bunyi keterangan tertulis, Senin (25/11).
Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam distribusi komoditas ke berbagai wilayah. Biaya logistik yang tinggi, ketimpangan muatan balik, dan infrastruktur yang belum merata sering kali menyebabkan ketidakseimbangan distribusi barang, melonjaknya harga, serta kelangkaan komoditas tertentu di daerah tertentu.
Saat ini, perdagangan antarpulau cenderung terpusat pada Jawa, dengan Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebagai pusat utama pengiriman komoditas. Namun, distribusi yang tidak efisien kerap terjadi akibat fenomena ‘muatan kosong’ saat kapal kembali ke daerah asal.
Hal ini, ditambah dengan hambatan infrastruktur, berdampak pada mahalnya biaya logistik di Indonesia. Melalui Permendag 27/2024, pelaku usaha diwajibkan melaporkan manifes domestik setidaknya 20 hari sebelum estimasi keberangkatan barang.
Dokumen ini memuat informasi lengkap seperti:
Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau
Barang yang diperdagangkan antarpulau
Pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau
Penerima muatan
Tambahan untuk komoditas minerba (mineral dan batubara) wajib memuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)
Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan satu data nasional yang terintegrasi tetapi juga meningkatkan pengawasan, mencegah duplikasi laporan, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Beberapa manfaat utama dari implementasi manifes domestik meliputi:
Menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus
Memperkecil kesenjangan harga antardaerah
Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya
Mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah
Menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antarpulau
Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri
Mencegah penyelundupan barang keluar negeri
Meniadakan hambatan perdagangan antarpulau.
Permendag 27/2024 adalah revisi dari Permendag 92/2020, yang memperbarui dan menyempurnakan tata kelola pelaporan perdagangan antarpulau. Regulasi ini menjadi pijakan penting untuk rencana aksi Stranas PK berikutnya pada 2025-2026, yang menargetkan reformasi lebih luas dalam sistem logistik nasional.
Dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BUMN, dan pelaku usaha, diharapkan implementasi manifest domestik ini akan mendorong terciptanya ekosistem logistik yang lebih transparan, efisien, dan bebas korupsi.
Sebagai informasi, Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.
Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54/2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023-2024.
Dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BUMN, dan pelaku usaha, diharapkan implementasi manifest domestik ini akan mendorong terciptanya ekosistem logistik yang lebih transparan, efisien, dan bebas korupsi.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241125145207-97-1170414/stranas-pk-dorong-reformasi-logistik-nasional-lewat-manifes-domestik