Jembrana – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Gilimanuk menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan terhadap Kapal Berlayar pada Cuaca Ekstrem. Salah satu poin imbauan tersebut adalah kewajiban mengikat kendaraan yang berada di kapal.
“Setiap pemberangkatan kapal agar dapat dipastikan stabilitas kapal positif, dengan penempatan muatan yang memperhitungkan stabilitas kapal, kendaraan yang dimuat di atas kapal dengan cara diikat atau lashing sesuai aturan Cargo Scuring Manual,” demikian bunyi Surat Edaran yang terbit pada Kamis (14/3/2024).
Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Kelas I Penyeberangan Gilimanuk, I Made Ria Fran Dharma Yudha, menjelaskan bahwa SE tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut. “Menindaklanjuti SE tersebut, kami menekankan kembali untuk mengikat kendaraan atau di-lashing pada saat pelayaran terutama kendaraan besar seperti truk logistik,” ujar Yudha kepada detikBali, Kamis.
Yudha menambahkan imbauan juga diberikan kepada operasional kapal wisata di Teluk Gilimanuk dan Labuan Lalang, Buleleng. Nakhoda maupun pemilik kapal diimbau segera berlindung di tempat aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan jika terjadi cuaca buruk saat pelayaran.
Yudha menambahkan dalam satu bulan terakhir, sudah terjadi lima kali penundaan pelayaran di Selat Bali yang disebabkan oleh cuaca buruk. “Sudah terjadi sekitar lima kali penundaan penyeberangan yang diakibatkan cuaca buruk seperti angin kencang dan hujan deras, sehingga sangat membahayakan,” ungkapnya.
Yudha berharap dengan beragam langkah antisipasi tersebut pelayaran di dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, maupun sebaliknya tetap aman. “Diharapkan keselamatan pelayaran di Selat Bali dapat terjaga di tengah cuaca ekstrem yang melanda,” imbuhnya.
Sumber = https://www.detik.com/bali/berita/d-7242654/cuaca-ekstrem-kendaraan-yang-menyeberangi-selat-bali-wajib-diikat